Ilustrasi organ reproduksi wanita. (Unsplash/Dainis Graveris)
Di Prancis, politisi sedang mempertimbangkan pelarangan praktik tersebut.
Jika undang-undang disahkan, profesional medis yang mengeluarkan sertifikat keperawanan bisa menghadapi satu tahun penjara dan denda 15.000 euro (Rp252 juta).
Hampir satu dari tiga dokter Prancis mengatakan mereka telah dimintai sertifikat ini, menurut berita 'France 3 TV'. Di Prancis, sertifikat tersebut sebagian besar digunakan oleh keluarga Muslim dan Roma untuk membuktikan keperawanan sebelum menikah, dan sebagian besar tes dilakukan pada wanita muda.
Tetapi para ahli terpecah tentang larangan tersebut. Beberapa dokter mengatakan bahwa wanita malah harus beralih ke tes ilegal, atau mengambil risiko hukuman dari kerabat atau pasangan mereka jika mereka gak bisa membuktikan keperawanan mereka.
Para ahli juga mengatakan bahwa menghukum dokter enggak akan menyelesaikan akar masalahnya.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.