Menu

Putri Candrawathi Gak Terima Disebut Tak Bermoral, Jaksa Beri Klarifikasi: Padahal Sama Sekali Tidak!

02 Februari 2023 01:12 WIB
Putri Candrawathi Gak Terima Disebut Tak Bermoral, Jaksa Beri Klarifikasi: Padahal Sama Sekali Tidak!

Potret Putri Candrawathi saat melepas masker di ruang sidang. (YouTube/KompasTV)

HerStory, Jakarta —

Kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki babak akhir. Kendati demikian, rumor soal hubungan terlarang antara Putri Candrawathi dan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan balasan menohok terkait nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Putri Candrawathi beberapa waktu lalu. Kalimat menohok jaksa seolah membungkam mulut istri Ferdy Sambo itu yang terkesan menyudutkan.

Balasan menohok itu disampaikan jaksa pada sidang dengan agenda pembacaan replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/01/2023) lalu.

"Kami berpendapat pleidoi Terdakwa Putri Candrawathi harus dikesampingkan. Selain itu, pleidoi tidak didukung dengan fakta yuridis yang kuat," ujar jaksa, dikutip Kamis (02/02/2023).

Lebih lanjut, jaksa pun meminta agar majelis hakim menolak seluruh pledoi dari tim Putri Candrawathi dan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Memohon majelis hakim menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat Putri Candrawathi dan pleidoi Terdakwa Putri Candrawathi. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU," jelasnya.

Baca Juga: Postingan Trisha Eungelica Diserbu Netizen usai Ferdy Sambo Batal Divonis Hukuman Mati dan Putri Candrawathi 'Dikorting' 10 Tahun Penjara

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.