Tengku Zanzabella dan Nikita Mirzani (Instagram/Edited by HerStory)
"Kalau mau nanya soal sampah jangan tanya ke aku, karena kau bukan sampah," ujar Nikita Mirzani dikutip Sripoku.com dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu,(8/2/2023).
"Jadi kalau mau tanyakan soal sampah kamu cari di tong sampah," ucapnya sembari tersenyum.
Nikita Mirzani di dijerat dengan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.