Menu

Buntut Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Resmi Dikeluarkan dari Kampusnya, hingga Terancam 5 Tahun Penjara

24 Februari 2023 19:10 WIB
Buntut Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Resmi Dikeluarkan dari Kampusnya, hingga Terancam 5 Tahun Penjara

Mario Dandy dan Agnes (Twitter/Edited by HerStory)

Atas perbuatannya Mario dan S dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Oleh: Yolanda Bonnita

Artikel Pilihan