Chacha Sherly (Instagram/chacha.sherly)
Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai pertimbangan diambilnya keputusan ini,
"Dengan kondisi hujan lebat, jarak pandang sangat terbatas. Yang bersangkutan enggak mampu menguasai kendaraannya saat mengemudi dengan kecepatan 80-100 km/jam. Sehingga (KU) banting setir ke kanan, menabrak water barrier di U-turn dan ditabrak bus," sambungnya.
Supir yang berinisial KU ini dikenakan pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.