Kumpulan baju vintage (Unsplash/Nilay Sozbir)
Beauty, seperti yang kita tahu, belakangan fenomena thrifting pakaian bekas impor semakin marak di masyarakat. Tak hanya di Jakarta, thrifting telah merambah ke berbagai daerah.
Menurut data BPS, adanya kenaikan impor pakaian bekas di tahun 2022 sebanyak 623% dibanding 2021. Praktik impor pakaian bekas sebenarnya telah lama dilarang oleh pemerintah.
Sehingga ketika ada pakaian bekas impor yang dijual di Indonesia, dipastikan masuk secara ilegal dan hasil dari selundupan. Per Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam bahkan telah menindak 231 penyelundupan baju bekas impor.
Melihat hal ini, National Chairman Indonesian Fashion Chamber (IFC), Ali Charisma, menyatakan ,sikap penolakan terhadap thrifting pakaian bekas impor ilegal. Menurutnya, industri fesyen Indonesia harus memperhatikan dampak dari pakaian bekas ilegal yang diimpor.
"Pertama, dampak ekonomi dari impor pakaian bekas ilegal dapat mengancam keberlanjutan sektor industri tekstil dan fesyen, terutama UMKM. Angka penjualan pakaian produksi lokal akan turun karena kalah harga. Akibatnya bisa terjadi pengurangan tenaga kerja karena terjadi penurunan produksi produk lokal," ungkap Ali dalam keterangannya, Selasa (23/3/2023).
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.