Ilustrasi zakat fitrah. (Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli)
Beauty, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki maupun perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.
Biasanya, zakat fitrah dibayar sebelum menunaikan salat idulfitri. Zakat fitrah bisa diberikan kepada pengurus masjid atau panitia zakat. Namun kini, zakat fitrah bisa dilakukan secara online di BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).
Melansir situs BAZNAS, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.
Tentu harus setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.
Adapun, pembayaran zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik atau golongan yang berhak mendapatkan bantuan dari zakat, paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
Hal lain yang harus diketahui adalah tata cara membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara langsung maupun secara online.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.