Ilustrasi ibu bekerja setelah pergi berbelanja (Super169.com/Edited by HerStory)
Beauty, saat ini berbelanja menjadi semakin mudah di marketplace. Bahkan, kalau kamu belum punya uang, bisa menggunakan sistem paylater atau membayar dengan cara diangsur.
Menjelang Hari Raya Idulfitri, banyak juga orang yang belanja baju Lebaran, tapi dengan sistem paylater karena belum ada uang dan menunggu Tunjangan Hari Raya (THR) cair.
Lantas, bagaimana sih hukum berbelanja menggunakan sistem paylater lewat marketplace? Apakah itu diperbolehkan?
Mengutip dari akun TikTok @titikrubah, Selasa (11/4/2023), Ustaz Dwi Condro Triono menjelaskan hukum menggunakan paylater dalam Islam.
Ustaz Dwi mengatakan, menggunakan paylater sama saja kita mendapatkan talangan untuk membeli barang yang kita inginkan alias utang-piutang.
"Menggunakan paylater untuk membeli barang itu sebenarnya kita mendapatkan talangan atau utang dari paylater untuk membayar barang yang kita beli," kata Ustaz Dwi.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.