Ilustrasi ibu bekerja setelah pergi berbelanja (Super169.com/Edited by HerStory)
Di dalam Islam, utang-piutang itu hukumnya boleh, tapi ada syarat yang harus dipenuhi. Jadi, gak semua utang-piutang itu diperbolehkan dalam Islam.
"Kemudian, di kemudian hari kita harus membayar kepada pihak paylater, berarti ini adalah transaksi utang-piutang antara pengguna dengan paylater. Nah, utang-piutang itu hukumnya boleh dalam Islam," ungkap Ustaz Dwi.
Sistem paylater boleh-boleh saja dilakukan, tapi dengan syarat gak ada tambahan pada saat pengguna membayar tagihan. Kalau pengguna paylater harus membayar biaya tambahan, maka itu disebut riba dan itu haram hukumnya dalam Islam.
"Syaratnya apa? Gak boleh ada tambahan. Jadi, kalau utang yang diberikan untuk membeli barang itu, kemudian ketika mengembalikan kepada paylater ada tambahannya, nah tambahan itu termasuk kategori riba yang haram hukumnya," pungkas Ustaz Dwi.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.