Terdakwa Vanessa Angel (kiri) didampingi penasihat hukumnya menjalani sidang putusan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (5/11/2020). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww)
Ia juga meminta doa kepada publik agar ke depannya ia enggak lagi terjerat kasus hukum dan bisa membuka lembaran baru dalam hidupnya yang lebih tentram.
"Doakan aja kedepan bisa lancar beraktivitas lagi," pinta Vanessa Angel.
Vanessa sempat terciduk polisi di kediamannya di kawasan Jakarta Barat pada 16 Maret 2020. Ia diamankan dengan barang bukti kepemilikan pil Xanax sebanyak 20 butir. Atas tindakan pelanggaran hukum tersebut, ibu beranak satu ini dijerat hukum penjara tiga bulan dan denda Rp 10 juta dengan subsider satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.