Menu

Kasus Pernikahan Anak Gegara Hamil di Luar Nikah Meningkat, Apa Sih yang Harus Dilakukan Orangtua? Catat Baik-baik Moms!

26 Mei 2023 07:55 WIB
Kasus Pernikahan Anak Gegara Hamil di Luar Nikah Meningkat, Apa Sih yang Harus Dilakukan Orangtua? Catat Baik-baik Moms!

Ilustrasi nyeri sendi pada anak. (Freepik/Edited by HerStory)

Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn), dr. Widyorini Lestari Hanafy membenarkan anak perempuan yang belum siap hamil berisiko melahirkan anak stunting atau bayi prematur.

Ini karena menjadi orangtua dan mengurus anak perlu fisik dan psikologis yang matang sehingga gizi bayi yang dilahirkan tercukupi.

"Jadi income pendapatan, pemenuhan gizi kurang. Atas dasar ini sudah terlanjur menikah dini, dari orangtuanya support bahwa untuk membesarkan keluarga usia muda ini, supaya cucunya tidak terjadi gizi buruk," ungkap dr. Widyorini.

Dokter yang berpraktik di MRCCC Siloam Hospitals dan RS Dharmais itu mengakui perempuan hamil di usia anak, berisiko membuatnya putus sekolah. Hasilnya di masa depan anak kesulitan bekerja sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Sehingga ekonomi pemenuhan kebutuhan si anak atau keluarga dapat tercukupi," ujar dr. Widyorini.

Sekedar informasi, berdasarkan data pengadilan agama di 2022 tercatat ada 55 ribu permohonan dispensasi perkawinan usia anak. Pengajuan ini mayoritas disebabkan anak perempuan hamil lebih dulu.

Hasilnya Indonesia berada di kondisi darurat perkawinan anak, yang bukan lagi disebabkan alasan ekonomi tapi karena anak sudah memiliki teman dekat atau pacaran hingga hamil.

Baca Juga: Hadirkan Ratusan Vendor Pernikahan Ternama, Temukan Inspirasi Pernikahan Impian di Jakarta Wedding Festival

Baca Juga: Alamak! Jelang Pernikahan, Rizky Febian Ungkap Ada Perubahan di Hubungannya dengan Mahalini! Apa Itu?!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan