Menu

Dukung Pemberdayaan Perempuan, Menaker Dorong Perusahaan Wujudkan Kenyamanan Bekerja Tanpa Diskriminasi

27 Mei 2023 09:30 WIB
Dukung Pemberdayaan Perempuan, Menaker Dorong Perusahaan Wujudkan Kenyamanan Bekerja Tanpa Diskriminasi

Menaker Ida Fauziyah. (Dok. Istimewa)

HerStory, Jakarta —

Beauty, kabar baik untuk para pekerja perempuan karena Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah terus mendorong perusahaan-perusahaan untuk mewujudkan kenyamanan bekerja tanpa diskriminasi.

Aturan tersebut juga sudah jelas ada di dalam pasal 5 dan 6 UU No.13 tahun 2003 ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan pemerintah kepada semua pekerja baik laki-laki maupun perempuan dalam memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bekerja. 

Dukungan dari Menaker ini disebut sudah sejalan dengan konsepsi kerja layak untuk semua, dimana salah satu hal dasar pekerja adalah gak diperlakukan diskriminatis dan gak dilecehkan.

"Data Sakernas Februari 2023 memperlihatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan masih lebih rendah (54,42 %) daripada angkatan kerja laki-laki yang tercatat lebih besar (83,98 %) dibanding perempuan," jelas Menaker Ida dalam acara Indonesia Best Workplace For Women Awards 2023: “Being Inspirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity”, di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

"Terdapat gap gender antara partisipasi laki-laki dan partisipasi perempuan di pasar kerja, yaitu sekitar 29 persen," lanjutnya.

Lebih lanjut, Menaker Ida juga mengungkapkan masalah klasik diskriminasi pada perempuan yang kerap terjadi di dunia kerja, yaitu rata-rata upah dan pelindungan jaminan sosial perempuan selalu lebih rendah dibandingkan laki-laki.

"Upah yang lebih rendah ditemukan nyaris di seluruh jenjang Pendidikan, jenis pekerjaan dan sektor pekerjaan. Sementara itu Persentase perempuan yang bekerja paruh waktu, di lapangan usaha tersier dan sektor informal relatif lebih tinggi dibandingkan laki-laki," ungkapnya.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan