Rebecca Klopper dan mantan kekasih, Rizky Pahlevi. (Instagram)
"Selain itu, Terlapor Penyebar video, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri adalah pihak lain dan akun dedekgemes@dedekugem BUKAN MILIK Klien, dimana klien juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama Rizky Pahlevi juga meminta Marissya Icha menuliskan permintaan maafnya di media sosial karena menyebutkan dirinya sebagai tersangka pelaku pemerasan dan pengancam Rebecca dengan video yang tengah ramai itu.
"Advokat Sugeng Teguh Santoso meminta agar Marissya Icha segera MEMINTA MAAF secara TERTULIS yang ditujukan kepada Klien Muhammad Rizky Pahlevi, serta MEMUATNYA dalam Pemberitaan Utama," tegas Agung Teguh Santoso.
"Sugeng Teguh Santoso juga menambahkan akan melakukan tindakan hukum jika Marissya Icha tidak segera meminta maaf dalam waktu 3 hari sejak rilis ini disampaikan," sambungnya.
Rupanya, hal ini karena Marissya Icha sempat melontarkan narasi kepada sebuah media berbunyi 'Ternyata polisi sudah menetapkan dua orang tersangka terkait adanya video itu, salah satu di antaranya adalah mantan pacar Rebbeca Klopper, Rizky Pahlevi'.
"Diduga Marissya Icha membuat pernyataan sebagai narasumber bahwa klien telah ditetapkan tersangka dan juga melakukan ancaman. Hal ini membuat opini di masyarakat bahwa klien adalah pelaku tindak pidana yang sudah ditetapkan tersangka padahal hal itu tidak benar," pungkasnya.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.