Ilustrasi seorang wanita sedang vaksin HPV sebagai upaya pencegahan kanker serviks. (Freepik/Edited by HerStory)
Sebelum menikah, biasanya kamu akan diminta melakukan pemeriksaan kesehatan pranikah, Beauty. Hal ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan yang wajib dilakukan agar dapat mendeteksi penyakit menular seksual secara dini.
Salah satu pemeriksaan yang wajib dilakukan sebelum menikah adalah melakukan vaksinasi. Vaksinasi premarital adalah upaya pencegahan penyakit yang dapat ditularkan dari pasangan.
Vaksinasi premarital tak hanya menjaga kesehatan pasangan, tetapi juga calon buah hati. Vaksinasi yang diberikan sebelum atau selama masa kehamilan melindungi calon ibu dan janin dari penyakit serius.
Vaksinasi premarital sebaiknya mulai diberikan minimal 7 bulan sebelum hari pernikahan. Berikut vaksin yang perlu kamu lakukan sebelum menikah.
Vaksin Human Papilloma Virus (HPV)
Human Papilloma Virus (HPV) adalah virus yang menyebabkan infeksi serius pada organ reproduksi. HPV pada dapat menyebabkan kanker serviks dimana masih merupakan penyebab kematian tertinggi kedua pada penyakit Kanker di Indonesia.
Penularan HPV melalui hubungan seksual termasuk juga non seksual seperti oral sex atau alat yang digunakan untuk berhubungan.
Vaksin HPV pada wanita usia 15-55 tahun diberikan 3 kali dengan jarak 0,2 dan 6 bulan. Kemudian, kamu bisa melakukan Pap Smear setiap 3 tahun jika sudah aktif secara seksual untuk deteksi dini kanker serviks.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.