Ilustrasi memotong kuku (Istockphoto)
“Ada kritikan terhadap (pendapat al-Ghazali), kerana yang dimaksud dengan ’bagian itu akan dipanggil pada hari kiamat’ adalah bahwa jasad akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaannya sewaktu ia mati, tidak termasuk kuku atau rambut yang dipotong selama ia hidup. Maka, pendapat ini perlu dirujuk kembali. Al-Qalyubi mengatakan bahwa jika semua rambut dan kukunya yang sempat ia potong selama hidup akan dipanggil menyatu ke jasadnya, niscaya akan buruklah jasadnya itu, saking panjangnya kuku dan rambutnya itu. Al-Manabighi juga menyampaikan bahwa bagian tubuh terpisah yang akan dipanggil itu adalah seperti tangan yang terpotong, bukan rambut atau kuku”
Berdasarkan hal itu, ternyata Imam Al-Ghazali melarangnya, sedangkan mayoritas ulama memperbolehkannya karena larangan yang pasti itu ada 8, mulai dari shalat, puasa, thawaf, berdiam diri di masjid, melafadzkan Al Quran, menyentuh dan membawa mushaf, berjima, dan diceraikan suaminya.
Gimana menurutmu Beauty!
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.