Menu

Buya Yahya Bongkar Hukum Lakukan Oral Seks dalam Islam, Ternyata Oh Ternyata...

21 Juli 2023 01:15 WIB
Buya Yahya Bongkar Hukum Lakukan Oral Seks dalam Islam, Ternyata Oh Ternyata...

Illustrasi oral seks

HerStory, Jakarta —

Pasangan suami istri biasanya melakukan oral seks ketika berhubungan intim. Aktivitas ini sangat digemari para pasutri dan bisa menjadi alternatif jika istri sedang haid.

Tapi, apakah oral seks diperbolehkan dalam Islam? Dalam kanal YouTube Qur'an Madrasah, ulama Buya Yahya mengatakan hal tersebut sah dan halal.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah menjelaskan pasangan suami istri diperbolehkan melakukan apapun untuk memuaskan pasangannya.

"Kita bicara tentang syariat, suami istri halal anda boleh berbuat apa saja, bebas," ucap Buya Yahya.

"Anda mau bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya, apa saja boleh, halal," lanjutnya.

Namun, ada dua hal yang justru menjadi haram. Hal itu adalah memasukan kemaluan lewat lubang vagina saat istri haid, dan memasukan kemaluan lewat dubur baik saat haid atau tak.

Baca Juga: Waspada! Ini Hukum Gembar-gembor Pengalaman Bercinta Suami Istri ke Orang Menurut Islam, Haram Gak Sih Sebenarnya?

Baca Juga: Oral Seks hingga Telan Sperma Jadi Kebiasaan Pasutri, Boleh Gak Sih Dilakukan Menurut Hukum Islam?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Azka Elfriza