Menu

Buya Yahya Bongkar Hukum Lakukan Oral Seks dalam Islam, Ternyata Oh Ternyata...

21 Juli 2023 01:15 WIB
Buya Yahya Bongkar Hukum Lakukan Oral Seks dalam Islam, Ternyata Oh Ternyata...

Illustrasi oral seks

"Cuman yang diharamkan dalam dua keadaan, waktu haid memasukkan ke lubang depan," tegas Buya Yahya.

"Kemudian yang kedua yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram dan dosa besar," lanjutnya.

Selain itu, Buya Yahya juga meminta suami tak boleh memaksakan pasangan untuk melakukan oral seks jika ia tak berkenan. Karena jika pasangan melakukannya dalam keadaan terpaksa maka hukumnya haram.

"Ketahuilah hei para suami engkau tidak boleh memaksa istrimu untuk melakukan itu karena belum tentu dia nyaman, kalau dia merasakan jijik anda tidak boleh maksa, haram," tegas Buya Yahya.

Akan tetapi, jika istri berkenan, maka Buya Yahya memberikan arahan yang jelas. Ia meminta agar air mani yang keluar saat oral seks tak ditelan.

"Ketahuilah di situ ada cairan yang najis, air mani tidak najis khilaf di antara ulama," tegas Buya Yahya.

"Maka seandainya harus dilakukan mohon agar tidak ditelan, tidak usah ditelan," sambungnya.

Baca Juga: Waspada! Ini Hukum Gembar-gembor Pengalaman Bercinta Suami Istri ke Orang Menurut Islam, Haram Gak Sih Sebenarnya?

Baca Juga: Oral Seks hingga Telan Sperma Jadi Kebiasaan Pasutri, Boleh Gak Sih Dilakukan Menurut Hukum Islam?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Oleh: Azka Elfriza