Menu

Benarkah Pinjaman Online Bisa Terlilit Utang? Ini Faktanya

15 Februari 2021 15:20 WIB
Benarkah Pinjaman Online Bisa Terlilit Utang? Ini Faktanya

Ilustrasi Pasangan Suami-Isteri (Freepik/Wayhomestudio)

1. Pinjaman Online Legal

Sekarang banyak tawaran pinjaman online melalui sms. Hal ini belum bisa dipastikan apakah legal atau ilegal. Pastikan aplikasi pinjaman online atau akun instagram pinjaman online telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamu bisa memerikasanya langsung di website ojk.go.id .

Apa bila gak ada akun tersebut dalam daftar OJK, sebaiknya kamu urungkan niatmu untuk melakukan pinjaman online. Jangan sampai tergiur dengan tawaran yang diberikan ya!

2. Pinjaman Online Legal Gak Menawarkan Pinjaman Secara Langsung

Ternyata pinjaman online yang legal dan telah terdaftar di OJK gak menawarkan pinjamam secara langsung melalui sms atau telpon loh.

Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan pasal 19, bahwa:
"Pelaku Jasa Keuangan DILARANG melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen"

Nah, kamu perlu waspada ya jika ada sms mengenai pinjaman online, sudah bisa dipastikan kalau itu penipuan. OJK sendiri pun melarangnya untuk menawarkan produk secara langsung melalui komunikasi pribadi ke konsumen.

Baca Juga: Gak Cuma Hindari Utang, Ini 5 Tips Kelola Uang dengan Konsep, Moms-Dads Intip Yuk!

Baca Juga: Bikin Si Kecil Pintar Mengelola Anak, Ini 3 Konsep Keuangan yang Harus Orangtua Ajarkan pada Anak

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: