Menu

Usut Kasus Barang Tiruan, P&G Tegakkan Tindakan Hukum bagi Pelanggaran Merek Dagang Gillette 3D

28 Agustus 2023 12:30 WIB
Usut Kasus Barang Tiruan, P&G Tegakkan Tindakan Hukum bagi Pelanggaran Merek Dagang Gillette 3D

P&G Tegakkan Tindakan Hukum bagi Pelanggaran Merek Dagang Gillette 3D (Ist./Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Moms, ditemukannya pisau cukur dengan merek Getlitey merupakan salah satu kasus pelanggaran merek dagang Gillette 3D di Bea Cukai Indonesia. Oleh karena itu, The Procter & Gamble Company bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah bersama-sama mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran ini. 

Ini merupakan kasus penegakan pertama yang melibatkan merek dagang 3D di Indonesia, dan memperlihatkan bagaimana P&G dan Pemerintah bekerja sama guna memastikan agar konsumen mendapatkan produk asli yang berkualitas.

P&G Indonesia bersama dengan pihak Kepolisian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menindaklanjuti kasus ini dengan memusnahkan pisau cukur dengan merek Getlitey yang melanggar merek dagang 3D Gillette sebanyak 800.000 buah di Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi yang disaksikan oleh perwakilan dari P&G Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Kegiatan ini dilakukan demi menjaga keamanan konsumen dengan mencegah barang tiruan tersebut kembali ke pasar. Setelah acara pemusnahan berakhir, sampah hasil pemusnahan pisau cukur dengan merek Getlitey yang melanggar merek dagang 3D Gillette ini juga akan di daur ulang menjadi barang bernilai ekonomi.

Merek dagang 3D melindungi bentuk atau tampilan tiga dimensi dari sebuah merek, yang membantu konsumen untuk mengidentifikasi produk atau jasa dari suatu perusahaan. Dalam kasus ini, merek dagang 3D Gillette melindungi keunikan bentuk dari pisau cukur Gillette. 

Gillette adalah merek pisau cukur, mata pisau, pisau cukur sekali pakai, dan produk perawatan pribadi yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1895 secara global dan tahun 1971 di Indonesia.  

Souvenir Yustianto selaku Kasubdit Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan, “Penegahan oleh KPPBC TMP Tanjung Emas tersebut merupakan buah nyata dari program Rekordasi yang dilaksanakan DJBC sesuai TRIPS Agreement, sebuah konvensi internasional panduan bagi institusi kepabeanan di dunia dalam melakukan perlindungan HKI di border setiap negara.”

Baca Juga: Studi SANOIN Menyebutkan 1 dari 4 Orang di Asia Tenggara Mengidap Anemia, Intip Yuk Gejalanya!

Baca Juga: Lewat We See Equal, P&G Indonesia dan Save the Children Wujudkan Lingkungan yang Aman untuk Anak-anak

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Noorma Amalia Siregar