Wulan Guritno (Instagram/wulanguritno)
Rupanya selain Wulan Guritno, pihak kepolisian juga sudah mengantongi nama-nama publik figur yang turut mempromosikan situs ilegal tersebut.
Karenanya jenderal bintang satu itu mengimbau para influencer lainnya untuk berhenti merekomendasikan tindakan terlarang itu pada masyarakat.
"Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer, kami tindak tegas. Karena kami sudah beberapa kali mengingatkan," kata Adi Vivid.
"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin," imbuhnya.
Artis-artis yang masih nakal dan berani mempromosikan judi online terancam dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," imbuhnya.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel:
Lihat Sumber Artikel di Suara.com
Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.