Ilustrasi bos yang baik. (Freepik/Edited By Hertory)
Beauty pasti sudah tidak asing dengan istilah 'karyawan dirumahkan', bukan? Atau justru saat ini kamu sedang mengalaminya?
Ya, karyawan dirumahkan adalah salah satu kondisi yang cukup banyak terjadi diberbagai industri Beauty. Bahkan tak sedikit perusahaan yang menggunakan praktik ini sebagai alternatif untuk menghindari penutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan ketika mengalami kesulitan. Nah, jika situasinya membaik, karyawan akan direkrut kembali.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan hak karyawan yang dirumahkan? Tentu Beauty juga bertanya-tanya, kan? Langsung aja yuk simak apa saja hak-hak yang seharusnya diterima karyawan yang dirumahkan seperti yang telah HerStory rangkum dari berbagai sumber, Jumat (8/9/2023).
Menurut UU No.13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan tidak mengatur secara rinci tentang ketentuan perusahaan yang merumahkan karyawannya. Akan tetapi, Beauty bisa melihat beberapa poin secara khusus yang telah diatur oleh:
Berdasarkan surat edaran Menaker, pengusaha yang merumahkan para pekerja atau karyawan adalah demi menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Akan tetapi kebijakan merumahkan karyawan harus melalui pembahasan melibatkan serikat pekerja demi melindungi hak-hak para pekerja.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.