Ilustrasi bos yang baik. (Freepik/Edited By Hertory)
Nah, untuk ketentuan pesangon karyawan mengacu pada Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sesuai masa kerjanya, adalah:
Dengan catatan bahwa upah yang disebutkan di atas adalah mencakup gaji dasar yang telah ditambahkan dengan tunjangan tetap dan tunjangan yang jumlahnya berbeda-beda di setiap perusahaan, Beauty.
Jadi kesimpulannya terkait karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan karena alasan tertentu adalah upaya perusahaan untuk menghindari PHK. Untuk setiap karyawan yang dirumahkan, mereka tetap mendapatkan hak atas upah atau gaji karena ststus sebagai karyawan secara resmi masih dipertahankan. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Beauty! Semangat terus ya.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.