Menu

Mendadak Dirumahkan Perusahaan? Ini Lho Hak yang Harus Beauty Terima, Jangan Sampai Gak Tahu Ya..

08 September 2023 15:43 WIB
Mendadak Dirumahkan Perusahaan? Ini Lho Hak yang Harus Beauty Terima, Jangan Sampai Gak Tahu Ya..

Ilustrasi bos yang baik. (Freepik/Edited By Hertory)

Nah, untuk ketentuan pesangon karyawan mengacu pada Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sesuai masa kerjanya, adalah:

  • masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
  • 1 tahun atau lebih = 2 bulan upah
  • 2 tahun atau lebih = 3 bulan upah
  • 3 tahun atau lebih = 4 bulan upah
  • 4 tahun atau lebih = 5 bulan upah
  • 5 tahun atau lebih = 6 bulan upah
  • 6 tahun atau lebih = 7 bulan upah
  • 7 tahun atau lebih = 8 bulan upah
  • 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

Dengan catatan bahwa upah yang disebutkan di atas adalah mencakup gaji dasar yang telah ditambahkan dengan tunjangan tetap dan tunjangan yang jumlahnya berbeda-beda di setiap perusahaan, Beauty.

Jadi kesimpulannya terkait karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan karena alasan tertentu adalah upaya perusahaan untuk menghindari PHK. Untuk setiap karyawan yang dirumahkan, mereka tetap mendapatkan hak atas upah atau gaji karena ststus sebagai karyawan secara resmi masih dipertahankan. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Beauty! Semangat terus ya.

Baca Juga: Badai PHK Semakin Besar, Ini Tips Mendapatkan Pekerjaan Baru Setelah Kehilangan Pekerjaan, Beauty Intip Yuk!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Oleh: Sri Handari

Artikel Pilihan