Menu

Mendadak Dirumahkan Perusahaan? Ini Lho Hak yang Harus Beauty Terima, Jangan Sampai Gak Tahu Ya..

08 September 2023 15:43 WIB
Mendadak Dirumahkan Perusahaan? Ini Lho Hak yang Harus Beauty Terima, Jangan Sampai Gak Tahu Ya..

Ilustrasi bos yang baik. (Freepik/Edited By Hertory)

Apa saja hak untuk karyawan yang dirumahkan?

Perlu digaris bawahi, ketika karyawan dirumahkan, maka statusnya masih terikat dengan hubungan kerja yang sah. Jadi Beuaty masih berhak menerima hak sebagai karyawan, khusunya hak menerima gaji atau upah, Beauty.

Ini berlaku sesuai ketentuan Pasal 82A ayat (1) UU Cipta Kerja, di mana setiap karyawan yang dirumahkan masih termasuk bagian dari perusahaan. 

Sehingga masih berlaku kewajiban dan hak yang sesuai dengan isi kesepakatan kerja. Dan selama tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK), karyawan masih berhak untuk mendapatkan sesuai dengan isi surat perjanjian.

Berikutnya, Surat Edaran Menaker No.SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 menegaskan bahwa hak pekerja yang dirumahkan mengikuti ketentuan berikut ini:

  • Perusahaan membayarkan upah atau gaji penuh yaitu berupa gaji pokok dan tunjangan selama karyawan dirumahkan.
  • Perusahaan boleh membayar upah karyawan yang dirumahkan dengan nominal hanya 50 persen atau setengahnya, tapi hal itu wajib dirundingkan dan disetujui oleh semua pihak.
  • Jika proses perundingan bersama serikat pekerja ternyata tidak mencapai kesepakatan, maka perusahaan perlu mengeluarkan surat anjuran. Jika anjuran ditolak oleh salah satu atau kedua belah pihak, masalahnya akan dilimpahkan ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuan (P4) Daerah atau ke P4 Pusat terkait PHK Massal.

Jika memang tidak ada aturan lain di dalam Peraturan Perusahaan (PP), perjanjian kerja (PK), atau perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka setiap karyawan yang dirumahkan tetap berhak mendapatkan upah atau gaji seperti saat bekerja.

Apakah boleh melakukan PHK setelah karyawan dirumahkan?

Terkait hal ini, Beauty bisa melihat pada Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa perusahaan bisa melakukan PHK kepada karyawan dengan alasan tertentu. Ini karena keadaan yang memaksa atau memang sudah tidak dapat dihindari lagi (force majeure).

Baca Juga: Badai PHK Semakin Besar, Ini Tips Mendapatkan Pekerjaan Baru Setelah Kehilangan Pekerjaan, Beauty Intip Yuk!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Oleh: Sri Handari

Artikel Pilihan