Ilustrasi bos yang baik. (Freepik/Edited By Hertory)
Perlu digaris bawahi, ketika karyawan dirumahkan, maka statusnya masih terikat dengan hubungan kerja yang sah. Jadi Beuaty masih berhak menerima hak sebagai karyawan, khusunya hak menerima gaji atau upah, Beauty.
Ini berlaku sesuai ketentuan Pasal 82A ayat (1) UU Cipta Kerja, di mana setiap karyawan yang dirumahkan masih termasuk bagian dari perusahaan.
Sehingga masih berlaku kewajiban dan hak yang sesuai dengan isi kesepakatan kerja. Dan selama tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK), karyawan masih berhak untuk mendapatkan sesuai dengan isi surat perjanjian.
Berikutnya, Surat Edaran Menaker No.SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 menegaskan bahwa hak pekerja yang dirumahkan mengikuti ketentuan berikut ini:
Jika memang tidak ada aturan lain di dalam Peraturan Perusahaan (PP), perjanjian kerja (PK), atau perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka setiap karyawan yang dirumahkan tetap berhak mendapatkan upah atau gaji seperti saat bekerja.
Terkait hal ini, Beauty bisa melihat pada Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa perusahaan bisa melakukan PHK kepada karyawan dengan alasan tertentu. Ini karena keadaan yang memaksa atau memang sudah tidak dapat dihindari lagi (force majeure).
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.