Menu

Irish Bella Dicibir Gegara Ajak Anak Main dengan Anjing, Ternyata Gini Lho Hukum Islam! Sudah Tahu?

25 Oktober 2023 12:55 WIB
Irish Bella Dicibir Gegara Ajak Anak Main dengan Anjing, Ternyata Gini Lho Hukum Islam! Sudah Tahu?

Irish Bella dan sang putri (Instagram/_irishbella_)

Mengutip Islamqa, dijelaskan kalau najis dari anjing ini adalah air liurnya, bukan hewannya. Oleh sebab itu, ketika anjing menjilat suatu wadah maupun diri sendiri, maka diwajibkan untuk membasuh dengan air dan debu.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu." (HR. Muslim, no. 279).

Dalam sebuah riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Jika anjing menjilati wadah, maka basuhlah sebanyak tujuh kali, dan yang kedelapan taburkan dengan tanah." (HR. Muslim, no. 280).

"Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu." (HR. Muslim, no. 279).

Sementara itu, najis anjing ini juga masih menjadi perdebatan. Pasalnya, ada ulama yang menyebut bulu anjing di badan tetap najis. Hal ini karena anjing kerap menjilati tubuhnya. Namun, ada juga yang menyebut kalau bulu anjing taklah najis.

Dengan demikian, ketika menyentuh anjing seseorang dapat mencuci najis anjing sebanyak tujuh basuhan, salah satunya dengan tanah. Jika tanah mudah didapatkan, maka wajib menggunakannya dan tak dapat diganti dengan yang lainnya. Adapun jika tak mendapatkan tanah, tak mengapa menggunakan alat pembersih lainnya seperti sabun.

Hukum memelihara anjing

Sementara itu, terkait memelihara anjing adalah satu hal yang dilarang. Hal ini karena memelihara anjing akan membuat pahala berkurang setiap harinya. Namun, hal tersebut diperbolehkan jika anjing dipelihara untuk menjaga kebun atau binatang ternak.

Mengutip Konsultasi Syariah, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa yang memelihara anjing, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qiroth, kecuali anjing penjaga kebun atau penjaga binatang ternak.” (HR. Bukhori).

Dalam hadis yang lain, masih dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga ternak dan tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR Muslim).

Baca Juga: Untuk Pertama Kali Umi Pipik Temukan Abidzar dengan Irish Bella, Apa Sih Alasannya?

Baca Juga: Waspada! Ini Hukum Gembar-gembor Pengalaman Bercinta Suami Istri ke Orang Menurut Islam, Haram Gak Sih Sebenarnya?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Oleh: Azka Elfriza

Artikel Pilihan