Ilustrasi aborsi (Shutterstock/Edited By HerStory)
Jika memang kehamilan tersebut terjadi di luar nikah, tak ada alasan untuk menggugurkan kandungan, "maka tidak ada jalan lain anda harus mempertahankan kehamilan anda, menggugurkan kandungan dengan cara anda cari sendiri bisa beresiko menyebabkan kecacatan pada bayi dan menyebabkan masalah kesehatan pada ibu," jelas sang dokter.
Sumber: Alodokter
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.