Menu

Alamak! Gak Sembarangan, Ternyata Anggota TNI Punya Syarat dan Aturan Resmi Jika Nikahi Ayu Ting Ting! Apa Itu?

08 Februari 2024 21:30 WIB
Alamak! Gak Sembarangan, Ternyata Anggota TNI Punya Syarat dan Aturan Resmi Jika Nikahi Ayu Ting Ting! Apa Itu?

Ayu Ting Ting (Instagram/ayutingting92)

HerStory, Jakarta —

Belakangan ini netter tengah hangat membicarakan kabar bahwa pedangdut terkenal Ayu Ting Ting telah bertunangan dengan seorang pria bernama Muhammad Fardana yang berprofesi sebagai TNI AD.

Berita bahagia itu terungkap usai beberapa foto pertunangan Ayu dan Fardana tersebar di media sosial. Ibunda Ayu, Ulmi Kalsum pun sudah membenarkan putrinya dilamar Fardana pada Minggu (4/2/2024) lalu.

Diketahui Ayu menyandang status janda selama kurang lebih 10 tahun usai perceraiannya dengan Enji Baskoro pada 2014 silam.

Lantas bagaimana aturan anggota TNI seperti Fardana menikahi Ayu yang berstatus janda? Simak penjelasan terkait aturan TNI menikahi janda berikut ini.

Syarat TNI Nikahi Janda

Ayu Ting Ting dan calon suami, Muhammad Fardana. Dikutip dari berbagai sumber, seorang TNI harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan sebelum memutuskan untuk menikah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit.

Dalam aturan itu, TNI boleh menikah jika prajurit yang bersangkutan tak dalam masa pendidikan. TNI wanita pun dilarang menikahi prajurit TNI pria yang lebih rendah golongan kepangkatannya.

Ada juga syarat untuk melampirkan surat keterangan tentang data calon suami atau istri prajurit. Dalam hal ini, jika salah satu atau keduanya pernah menikah maka harus mencantumkan nama istri atau suaminya terdahulu.

Baca Juga: Alamak! Jelang Nikah Baru Terkuak, Ternyata Keluarga Mahalini Sempat Ragukan Rizky Febian! Kenapa?

Baca Juga: Pilih Dea Sahirah Jadi Istri, Chand Kelvin Ungkap Alasan Pinang Sang Kekasih! Apa Itu?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan