Menu

Alamak! Gak Sembarangan, Ternyata Anggota TNI Punya Syarat dan Aturan Resmi Jika Nikahi Ayu Ting Ting! Apa Itu?

08 Februari 2024 21:30 WIB
Alamak! Gak Sembarangan, Ternyata Anggota TNI Punya Syarat dan Aturan Resmi Jika Nikahi Ayu Ting Ting! Apa Itu?

Ayu Ting Ting (Instagram/ayutingting92)

Tak hanya itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi yakni surat keterangan status belum pernah menikah, janda atau duda atau pejabat berwenang, surat keterangan cerai atau kematian suami dari calon istri dan sebaliknya. Syarat itu diperlukan jika seorang anggota TNI ingin menikahi janda atau duda.

Dengan jelas syarat ini menyatakan jika seorang TNI boleh menikahi janda atau duda. Hal ini berarti anggota TNI seperti Muhammad Fardana boleh menikahi janda anak satu seperti Ayu Ting Ting dengan melengkapi syarat tersebut.

Izin Nikah pada Komandan

Selain itu, masih ada beberapa syarat menikah yang harus dipenuhi seorang prajurit TNI. Syarat itu adalah mengajukan permohonan izin perkawinan pada komandan atau atasan yang berwenang. Prajurit TNI yang mohon izin menikah itu harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu
  2. Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon suami/istri
  3. Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI
  4. Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia 21 tahun dan calon istri 19 tahun
  5. Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami/istri jika calon suami/istri belum mencapai usia tersebut
  6. Surat persetujuan ayah/wali calon istri
  7. Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan
  8. Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang berwenang
  9. Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit
  11. Surat keterangan dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami
  12. Enam lembar pas foto ukuran 4x6 prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami
  13. Surat keterangan baptis atau sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang menganut Protestan dan surat permandian yang tak lebih tua dari enam bulan bagi yang beragama Katolik dan surat keterangan sudhi wadani bagi yang beragama Hindu.

Baca Juga: Alamak! Jelang Nikah Baru Terkuak, Ternyata Keluarga Mahalini Sempat Ragukan Rizky Febian! Kenapa?

Baca Juga: Pilih Dea Sahirah Jadi Istri, Chand Kelvin Ungkap Alasan Pinang Sang Kekasih! Apa Itu?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan