Rieta Amilia (Instagram/rieta_amilia)
Usai Nagita Slavina dan Raffi Ahmad heboh dikabarkan mengadopsi anak, kini ia heboh diketahui Rieta Amilia alias Mama Rieta mengatakan bahwa putrinya yaitu Nagita Slavina takkan mendapat jatah warisan berupa bisnis rumah produksi.
Bukan tanpa sebab, ternyata sang nenek Sultan ingin hartanya itu turun ke tangan sang cucu, Rafathar.
"PH Frame Ritz kan seharusnya untuk Gigi tapi itu nanti semua jatuh ke Rafathar," kata Rieta Amalia.
Tentu saja Nagita sempat tak terima dengan hal itu.
"Uang Mama ya uang Aa' (Rafathar). Uang Aa' berarti uang Mama juga kan? gitu kan?," tuturnya.
Sontak Rieta pun membalas ucapan sang putri.
"Iya uang Aa ya uang Tita, uang mama (Nagita) uang Tita. Tapi uang Tita ya yang Tita," pungkasnya.
Tapi, apakah bisa seseorang mencoret nama anaknya sendiri agar cucunya bisa mendapatkan harta waris yang penuh? Berikut penjelasannya.
Cucu bisa terima harta nenek & jadi ahli waris pengganti
Pasalnya, proses pewarisan berdasarkan KUHPerdata, ahli waris itu sebenarnya dibagi menjadi empat golongan yakni;
Golongan I
Keluarga yang ada dalam garis lurus ke bawah yaitu suami atau istri yang hidup lebih lama, dan anak-anak yang ditinggalkan.
Golongan II
Keluarga yang berada dalam garis lurus ke atas, seperti orangtua dan saudara kandung.
Golongan III
Kakek, nenek, dan leluhur.
Golongan IV
Anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lain hingga derajat keenam. Contohnya adalah paman, bibi, serta saudara kakek dan nenek.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.