Agnez Mo akan turut memeriahkan The H Club SCBD (Dok.Istimewa)
Bukan itu saja, ternyata saat ARI cek LMKM untuk mencari tahu apakah Agnez Mo sudah membayarkan haknya, ternyata masih belum ada pembayaran berikut izin. Selain itu, Ari mengaku mengalami kendala terkait domisili hukum Agnez Mo.
"Kami juga katakan, sudah melakukan pengecekan kepada Pak Jony Wongkar (LMKM) belum ada laporan, belum ada izin, apalagi pembayaran. Jadi ini yang membuat Ari melakukan somasi hanya ada kendala, dimana domisili hukumnya, akhirnya Ari melayangkan somasi terbuka," kata Minola.
Berkaitan dengan itu, Kuasa Hukum Ari merasa jika Agnez dan HW Group telah melanggar pasal hak cipta sehingga harus membayar denda hingga Rp1,5 miliar.
"Belum ada pembayaran selama 1 tahun jadi oleh karena itu dalam somasi ini kewajiban mereka untuk membayar penalti. Menggunakan lagu setelah konser sebanyak 3 kali. Dengan penalti masing-masing Rp 1,5 miliar. Ini menurut ari sangat relevan ini dianggap masuk akal. Apalagi ini setahun lamanya, dengan perincian masing-masing konser itu Rp 500 juta. Kami tunggu niat baiknya 7 hari kerja," pungkasnya.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.