Menu

Penting Banget, Inilah Hak-hak Pekerja Wanita!

10 Maret 2021 16:30 WIB
Penting Banget, Inilah Hak-hak Pekerja Wanita!

Seorang pria sedang mengajarkan dua wanita menggunakan laptop abu-abu. (Unsplash/Icons8 Team)

Hak atas Cuti Haid

Nyatanya, pemerintah memang telah memberikan perhatian terhadap menstruasi yang biasanya datang tiap bulan ini. Upaya yang diwujudkannya melalui peraturan di Pasal 81 (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Pasal ini menyatakan bahwa pekerja/buruh wanita yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, enggak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Hak atas Cuti Hamil dan Melahirkan

Hal ini tertulis dalam aturan hukum di Pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang mengatur hak karyawan wanita mendapatkan hak cuti hamil dalam masa kehamilan dan hak cuti melahirkan atau cuti bersalin dalam masa persalinan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pekerja/buruh wanita berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Nah, penting untuk diketahui nih yaitu kesamaan persepsi waktu “3 bulan” antara perusahaan dengan karyawan. Beberapa perusahaan memperinci artinya menjadi 90 hari kalender dalam peraturan perusahaan agar enggak terjadi kesalahpahaman.

Hak atas Biaya Melahirkan

Tertuang dalam UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP No 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengatur tentang kewajiban perusahaan yang memiliki lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah sedikitnya Rp1 juta untuk mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan.

Program BPJS Kesehatan ini sudah mencakup tentang pemeriksaan kehamilan dan melahirkan.

Baca Juga: Work Love Life Balance! Yuk Simak 3 Tips Bikin Hubungan Asmara dan Pekerjaan Seimbang, Beauty Simak Nih...

Baca Juga: Tips Memperlancar ASI untuk Ibu Pekerja ala Dokter Laktasi, Kepoin Caranya Yuk Moms!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Oleh: Dwi Krisna Juniarti