Menu

Penting Banget, Inilah Hak-hak Pekerja Wanita!

10 Maret 2021 16:30 WIB
Penting Banget, Inilah Hak-hak Pekerja Wanita!

Seorang pria sedang mengajarkan dua wanita menggunakan laptop abu-abu. (Unsplash/Icons8 Team)

Hak atas Cuti Keguguran

Rasanya enggak ada satu wanita pun yang ingin mengambil hak cuti ini. Tapi, jika seorang wanita mengalami keguguran maka ada hak yang bisa didapatkan dari perusahaan.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 82 (2) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, dan hendaknya ditaati oleh perusahaan Ketentuan ini menyatakan bahwa pekerja/buruh wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Hak atas Menyusui

Hal ini juga sudah diatur dalam Pasal 83 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pekerja/buruh wanita yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Hak Memperoleh Perlakuan Khusus

Adanya perlakukan khusus bagi pekerja wanita ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 No 76, bahwa pekerja wanita yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Selain itu, perusahaan wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja wanita yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

Hak Larangan PHK karena Kasus Tertentu

Nah, hak yang ketujuh bagi pekerja wanita diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989, yakni larangan PHK terhadap pekerja wanita dengan alasan menikah, sedang hamil dan melahirkan.

Baca Juga: Work Love Life Balance! Yuk Simak 3 Tips Bikin Hubungan Asmara dan Pekerjaan Seimbang, Beauty Simak Nih...

Baca Juga: Tips Memperlancar ASI untuk Ibu Pekerja ala Dokter Laktasi, Kepoin Caranya Yuk Moms!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Oleh: Dwi Krisna Juniarti