Cut Intan Nabila (Instagram/cut.intannabila)
Sekedar informasi, sejak berita Kekerasa Dalam Rumah Tangga itu viral Armor memang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dalam rekaman yang tersebar, ia terlihat memukuli Intan berkali-kali bahkan sempat menendang bayinya yang baru lahir.
Atas perbuatannya, Armot dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 351 KUHP, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan mendapatkan hukuman 10 tahun penjara.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.