Ilustrasi KDRT. (Pixabay/Edited by HerStory)
Moms, sebagai ibu dan istri kamu wajib mendapatkan rasa aman saat di rumah. Selain itu, Moms pun wajib untuk dihargai di rumahnya sendiri. Namun sayang, saat ini setiap kita melihat berita, pasti realitas yang terjadi sangat berbeda. Banyak sekali Moms yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Para Moms yang mengalami KDRT, Moms harus tahu jika kamu gak sendirian, sekarang ini banyak sekali layanan yang diberikan beberapa lembaga untuk memberikan bantuan kepada Moms yang mengalami KDRT.
Saat menjadi korban KDRT, mengetahui informasi layanan darurat adalah hal yang krusial untuk dilakukan agar Moms bisa mendapatkan bantuan. Jangan diam, Moms harus berani lawan dan tak ragu untuk menghubungi layanan darurat. Dengan melapor segera dan memanfaatkan dukungan yang ada, Moms dapat mengambil langkah konkret untuk melindungi diri dan keluarga mereka dari kekerasan.
Jangan sekali-kali Moms merasa takut, apalagi ada Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) No. 23 tahun 2004 yang bisa mengatur masalah hukum terkait KDRT yang Moms alami.
Herstory pun ingin membantu siapa saja Moms yang jadi korban KDRT dengan memberikan informasi terkait beberapa layanan darurat yang bisa dihubungi.
Moms, saat kamu mengalami KDRT, kamu bisa melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Caranya kamu cukup mendatangi Polres tempat kamu tinggal. Di sana, Moms akan diarahkan ke unit perempuan dan anak. Setelah itu, Moms akan melakukan visum untuk alat bukti.
Komnas Perempuan atau Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan membuka layanan untuk setiap korban KDRT. Moms bisa menghubungi Komnas Perempuan dengan mudah melalui telepon di nomor 021-3903963. Selain itu, Moms juga bisa menuliskan aduan di email [email protected].
Moms, salah satu layanan pengaduan yang diberikan Pemerintah Indonesia untuk para korban KDRT itu kamu bisa melalui lapor.go.id. Caranya cukup mudah, kamu bisa tinggal ke situsnya, pilih pengaduan, langsung ketik judul dan isi laporan, pilih tanggal kejadian,tulis nama instansi tujuan seperti lembaga, kementerian, badan, PT, dan lainnya. Selanjutnya kamu pilih kategori laporan, unggah lampiran bukti kekerasan sebagai bukti laporan, setelah itu langsung klik lapor.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.