Ilustrasi Mompreneur di bidang fashion (Freepik/our-team)
Moms, apakah kamu sedang kesulitan dalam menjalankan usaha karena ada masalah utang yang tak kunjung bisa ditangani? Jika iya, kamu wajib cari tahu soal kebijakan penghapusan piutang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kini sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Kebijakan ini dianggap bisa menjadi hal baik untuk para pelaku usaha yang sebelumnya sudah masuk ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Menurut Maman Abdurahman sebagai Menteri UMKM, para UMKM yang utangnya sudah dihapus bisa kembali melakukan pinjaman ke lembaga keuangan formal. Tapi ingat Moms, ternyata tak semua UMKM bisa mendapatkan kebijakan tersebut.UMKM yang bisa mendapatkan manfaat dari kebijakan ini harus sesuai dengan syarat yang sudah tertuang dalam PP 47/2024.
“Pengusaha UMKM ini setelah keluar dari utang itu bisa akses pembiayaan lagi. Analogi saya, mereka punya nyawa lagi yang sebelumnya terkunci di blacklist. Ini mereka diberi kesempatan kedua,” ujar Maman dikutip dari Warta Ekonomi pada Selasa (26/11/2024).
Pemerintah pun melakukan dua upaya penting dalam menerapkan kebijakan penghapusan UMKM ini, pertama melakukan pendataan kredit macet UMKM, terkhusus untuk para UMKM di industri mode busana, kuliner, di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan, serta di sektor perikanan dan kelautan. Untuk pendataannya sudah dilakukan oleh Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara.
Setelah itu, Moms harus tahu jika penghapusan piutang macet pada bank BUMN berlaku 6 bulan sejak berlakunya kebijakan. Maka dari itu perlu langkah cepat dan strategis untuk mewujudkan hal itu.
Lalu, dilakukan juga koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Himbara sebagai pemberi kredit.
Maman pun menyebutkan jika langkah penghapusan piutan UMKM ini memerlukan tim yang terdiri dari stakeholder terkait karena datanya yang besar dan tersebar luas.
“Pembentukan tim untuk koordinasi, karena data banyak dan tersebar, ini kami sinkronkan,” ucap Maman.
Kemudian, perlunya mitigasi risiko adanya moral hazard dari sisi debitur maupun perbankan.
“Kata kunci ada pada bank, karena sejatinya bank itu sudah punya list nama-nama pengusaha UMKM. Itu ada ratusan ribu pengusaha UMKM, yang mana mereka nggak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan pengusaha UMKM berlaku untuk semuanya,” ungkap Maman.
Maman juga menegaskan jika kebijakan penghapusan piutan UMKM harus disosialisasikan dengan baik agar bisa menghindari moral hazard. Nah, untuk kriterianya adalah kredit yang sudah dihapus buku lima tahun lalu dari kredit program yang telah selesai, serta maksimal kreditnya Rp500 juta.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.