Menu

Bisa Meringankan Beban Pelaku Usaha, Kepoin Yuk Syarat Penghapusan Utang UMKM, Mompreneur Simak Baik-baik!

26 November 2024 11:45 WIB
Bisa Meringankan Beban Pelaku Usaha, Kepoin Yuk Syarat Penghapusan Utang UMKM, Mompreneur Simak Baik-baik!

Ilustrasi Mompreneur di bidang fashion (Freepik/our-team)

Di sisi lain, BANK pun tak bisa asal hapus tagih, itu karena kredit yang disalurkan berasal dari dana simpanan masyarakat, mulai dari giro, deposito, hingga tabungan. Maka dari itu, jika kredit macet, bank harus tetap bayar bunga deposito dan tabungan masyarakat. Bukan cuma itu saja, sebagai perusahaan BUMN, bak pun harus menjaga tata kelola dan bertanggung jawab terhadap stakeholder.

Sebagai informasi, Ekonom Senior & Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto juga ternyata mendukung kebijakan ini. Menurutnya semua pihak harus bekerja dengan cepat tapi tetap tepat sasaran karena waktunya yang sangat singkat.

“Perlu tim verifikasi dari pemerintah juga untuk mencegah moral hazard dari bank. Bank BUMN ini juga minta perlindungan hukum, kepastian hukum, kalau ada apa-apa masalah di kemudian hari, mereka punya pegangan, karena ada dari pemerintah yang ikut verifikasi, sehingga tidak ada moral hazard,” tutur Ryan dikutip dari Warta Ekonomi.

Baca Juga: Di Tengah Isu Ekonomi Lesu, Pasar UMKM Berjaya di Global! Kemendag Akui Perkuat Sinergi Ekspor Barang

Baca Juga: Bukan hanya untuk Hiburan, Video TikTok Bantu Promosikan Produk UMKM di E-Commerce, Bagaimana Caranya?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Oleh: Ida Umy Rasyidah

Artikel Pilihan