Ilustrasi pembalut (Teen Vogue/Edited by HerStory)
Beauty, sebagian besar wanita pasti mengalami menstruasi, maka dari itu pembalut termasuk ke dalam kebutuhan penting untuk para wanita. Namun, belakangan ini ramai disebutkan jika pembalut termasuk ke dalam item yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), lho. Itu sebabnya, saat 1 Januari nanti, bisa jadi harga pembalut akan terdampak dengan PPN 12%.
Mengutip dari informasi di situ DJP, disebutkan jika semua jenis pembalut, entah menstrual cup, tampon, maupun pembalut pads sekali pakai akan dikenakan PPN. Dalam informasi tersebut dituliskan jika PPN pembalut ini bisa dibilang beban bagi penghasilan untuk para wanita, karena wanita lah yang menggunakan pembalut.
Nah, ternyata berbeda dengan Indonesia, ternyata ada lho beberapa negara justru menurunkan untuk period tax atau tampon tax.
"Beberapa negara telah menurunkan bahkan membebaskan pembalut dari pengenaan pajak misalnya India, Kenya, Kanada, Jamaika, Malaysia, Amerika Serikat, Jerman, dan beberapa negara lainnya. Lalu adakah negara, selain Indonesia, yang juga mengenakan pajak pada pembalut? Kroasia adalah salah satu contohnya," tutur Vinna Dien Asmady Putri, pegawai Direktorat Jenderal Pajak dikutip Herstory, Selasa (24/12/2024).
Sama halnya dengan Indonesia, negara Kroasia memutuskan untuk menambahkan PPN terhadap pembalut yang nilainya mencapai 25%. Memang sempat ada usulan untuk diturunkan hingga 5%, tapi ternyata hal itu ditolak.
" Alasan penolakan tersebut adalah karena parlemen Kroasia tidak dapat meyakini bahwa menurunkan tarif PPN untuk pembalut akan berpengaruh kepada turunnya harga pembalut di negara tersebut. Anggota parlemen dalam wawancara yang dilansir balkaninsight.com dan ditayangkan juga melalui ddtc.co.id mengatakan bahwa faktor harga pembalut lebih dipengaruhi oleh preferensi wanita terhadap variasi jenis pembalut dan faktor-faktor bahan baku tambahan seperti mawar atau lavender yang akhirnya justru meningkatkan harga pembalut," tutur Vinna.
Dalam informasi tersebut dijelaskan jika ternyata, sempat ada isu yang menyebutkan tentang rencana kebijakan PPN multitarif dengan pembalut menjadi salah satu item yang PPN-nya lebih rendah daripada yang lainnya. Namun, ternyata rencana tersebut bisa menimbulkan 'moral hazard'.
"Kemungkinan timbulnya upaya-upaya dari produsen untuk mengintervensi pejabat pemerintahan agar produk buatannya memiliki tarif PPN lebih rendah daripada barang penggantinya, misalnya," tuturnya lagi.
Sementara itu, kemungkinan penghapusan pajak pembalut bisa saja dihapuskan, tapi memerlukan perubahan pasal 4A UU PPN untuk tak memasukkan pembalut sebagai barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak.
"Wacana seperti ini akan dihadapkan kepada argumen-argumen seperti apakah itu kebutuhan pokok? Apakah syarat barang itu dibutuhkan oleh wanita dapat dikategorikan sebagai kebutuhan rakyat banyak sedangkan susu formula untuk bayi saja masih dikenakan PPN? Sepertinya tampon tax di Indonesia masih akan ada untuk beberapa saat ke depan," jelasnya lagi.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.