Ilustrasi melahirkan (Unsplash/Christian Bowen)
Kebijakan mengenai cuti melahirkan adalah langkah untuk meningkatkan kesetaraan gender di tempat kerja dengan memberikan kesempatan para perempuan untuk menjalankan haknya menjadi seorang ibu dan tetap mendapatkan penghasilan untuk membantu ekonomi.
Gak cuma itu saja, cuti melahirkan juga bisa membantu para ibu rumah tangga untuk menemukan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaannya.
Sebagai yang tertulis dalam UU No 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dijelaskan kalau setiap ibu berhak untuk cuti 3 bulan pertama setelah melahirkan dan dapat diperpanjang hingga 3 bulan tambahan jika ibu atau bayi mengalami masalah kesehatan.
Berikut adalah penjelasan lebih dalam mengenai Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5) UU No 4 Tahun 2024;
Pasal 4
(3) Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan :
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(5) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:
a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran; dan/ atau
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.