Ilustrasi melahirkan (Unsplash/Christian Bowen)
Ketika seorang ibu menjalani cuti melahirkan, mereka akan tetap mendapatkan gaji penuh selama 3 bulan dan memiliki perlindungan penuh dari pemutusan hubungan kerja sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Jika cuti harus bertambah, maka sang ibu akan mendapatkan upah atau gaji penuh di bulan keempat dan sebesar 75% untuk bulan kelima dan keenam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut aturannya menurut Pasal 5 UU Nomor 4 Tahun 2024;
(1) Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Selama cuti melahirkan, kesejahteraan ibu dan bayi adalah nomor satu. Maka dari itu, dengan waktu yang lebih lama diharapkan ibu dapat pulih sepenuhnya dari persalinan dan memberikan perawatan terbaik untuk bayinya sehingga bisa mengurangi risiko komplikasi medis.
Dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) di Indonesia menghadapi sejumlah masalah yang signifikan.
Pasalnya, banyak sekali pelaku bisnis yang khawatir dengan peningkatan biaya operasional karena cuti melahirkan yang lebih panjang. Gak cuma itu saja, implementasi UU KIA juga berdampak pada anggaran pemerintah karena diperlukan dana tambahan untuk mendukung kesejahteraan ibu dan anak.
Meskipun ada banyak tantangan, perlu diketahui pula bahwa ada dampak secara jangka panjang jika kebijakan ini diterapkan lho yakni peningkatan kesehatan masyarakat dan produktivitas tenaga kerja sehingga bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.