Ilustrasi wanita sedang main handphone.(Unsplash/Edited by HerStory)
Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bertindak tegas untuk memberantas perjudian online atau judol dan mulai menyasar akun selebgram terkenal yang terbukti terafiliasi dengan promosi aktivitas ilegal tersebut.
Bukan tanpa alasan, langkah tersebut diambil untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang kini semakin marak di media digital.
Beberapa akun Instagram yang diblokir oleh Kemkomdigi diantaranya adalah;
Diketahui bahwa ketiga akun tersebut diblokir karena mempromosikan situs judol dan memanfaatkan jumlah pengikut yang besar untuk menarik korban lebih banyak.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online. Ini adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Molly Prabawaty selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi dilansir pada Rabu (1/1/2025).
Dalam periode 1-30 Desember 2024 diketahui bahawa Komdigi sudah menindak sebanyak 221.116 konten, akun, dan situs judol.
Jika upaya intensif ini dilihat sejak 20 Oktober hingga 30 Desember 2024, seenggaknya sudah ada 658.889 konten, terdiri dari 604.590 website dan IP, 27.526 konten/akun di platform Meta, 16.165 file sharing, 6.331 pada Google/YouTube, 3.698 di platform X, 378 di Telegram, dan 197 di TikTok.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.