Meutya Hafid (Instagram/meutya_hafid)
“SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab,” ujar Menkomdigi.
Laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa pada 2021–2023 terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Sementara itu, UNICEF mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.
Mengikuti langkah negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan arti penting kebijakan progresif untuk keamanan digital.
“Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif,” tutupnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat, sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi terhadap ancaman keamanan digital.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel:
Lihat Sumber Artikel di Warta Ekonomi
Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.