Menu

Waduh! Menteri Yasonna Sebut Najwa Shihab Suudzon dan Provokatif Soal Pembebasan Napi Koruptor

06 April 2020 12:45 WIB
Waduh! Menteri Yasonna Sebut Najwa Shihab Suudzon dan Provokatif Soal Pembebasan Napi Koruptor

Najwa Shihab. (Instagram/najwashihab)

HerStory, Jakarta —

Najwa Shihab mendapat teguran dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly setelah dirinya mempersoalkan wacana pembebasan napi korupsi. Menteri Yasonna menyebut Najwa Shihab telah melakukan provokasi kepada masyarakat untuk menentang idenya tersebut. Najwa pun mengunggah percakapannya dengan Yasonna di akun Instagram-nya pada Minggu, (5/04/2020). Apa isi percakapan tersebut?

"Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih. Provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa," tulis Najwa mengulangi kalimat yang dilontarkan Yasonna kepadanya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Najwa Shihab: Hindari Keramaian, di Rumah Saja!

Menurut Najwa, Menteri Yasonna menyatakan pemerintah ingin mengurangi over kapasitas di Lapas dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012.

"Namun, dengan kriteria syarat yang begitu ketat. Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan," kata Yasonna memberikan alasannya.

Menteri Yasonna melontarkan tudingannya terhadap media yang mengesampingkan unsur kehati-hatian.

Baca Juga: Najwa Shihab hingga Luna Maya Bela Kalista Iskandar, Finalis Puteri Indonesia 2020 yang Tak Hapal Pancasila

"Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi, dan provokasi," kata Menteri Yasonna.

Najwa pun menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Baca Juga: Najwa Shihab hingga Luna Maya Bela Kalista Iskandar, Finalis Puteri Indonesia 2020 yang Tak Hapal Pancasila

"Menteri Yasonna agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 April 2020," kata Najwa Shihab menanggapi Menteri Yasonna.

Jadi, alasan utama pembebasan napi adalah kondisi Lapas yang melebihi kapasitas akan membuat penyebaran virus corona ini tak terkendali dan jika ada satu yang tertular akan membahayakan semua. Namun, menurut Najwa Shihab, alasan tersebut terkesan tak masuk akal bagi napi korupsi.

"Tapi alasan ini menjadi mengada-ada ketika kita bicara soal napi koruptor. Sel bagi koruptor berbeda dengan tahanan lain. Di Lapas Sukamiskin misalnya, satu napi satu kamar. Lengkap dengan fasilitas pula. Alih-alih berdesak-desakan dengan napi lain sehingga bisa tertular corona, para koruptor di Sukamiskin bahkan ada yang bisa mandi air panas di kamar mandi pribadi dan olahraga dengan alat khusus di dalam sel eksklusif mereka," tulis Najwa Shihab.

View this post on Instagram

PERCAKAPAN SAYA DENGAN MENTERI YASONNA SOAL PEMBEBASAN NAPI KORUPTOR Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly: “Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa.” Itu sapaan awal Menteri Yasonna ke saya tadi malam melalui aplikasi WA sembari mengirimkan rilis keterangan pers. Menurut Menteri Yasonna, pembahasan revisi PP 99/2012 soal pembebasasan napi koruptor karena alasan COVID-9 belum dilakukan. “Ini baru usulan yang akan diajukan ke Presiden dan bisa saja Presiden tidak setuju,” tulis keterangan pers tersebut. Dalam keterangan pers itu juga disebutkan bahwa “Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat. […] Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas”. Menteri Yasonna menyebut pihaknya berhati-hati, namun pihak lain yaitu media tidak melakukannya. “Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi.” Menteri Yasona agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 april 2020. Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu. (Lihat video terlampir) Bahwa usulan revisi itu memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar. Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah. Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu. KPK, misalnya, mengeluarkan pernyataan resmi: “KPK Menolak Pandemi COVID-19 jadi Dalih Pembebasan Koruptor”. Kajian KPK menunjukkan, napi koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih lapas. (Selanjutnya sila lihat lengkapnya dalam postingan ini) #CatatanNajwa

A post shared by Najwa Shihab (@najwashihab) on Apr 4, 2020 at 11:42pm PDT

Baca Juga: Setelah Memaafkan, Najwa Shihab Beri Pesan untuk Komika yang Diduga Lontarkan Guyonan 'Melecehkan': Mudah-mudahan…

Baca Juga: 3 Tokoh Wanita Paling Berpengaruh di Indonesia Tahun 2023, Sssttt... Salah Satunya Najwa Shihab Lho!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Tasha Rainita