Design interior rumah minimalis (Dekoruma/Edited by HerStory)
Uang muka memang menjadi salah satu kendala masyarakat untuk mewujudkan impian mereka memiliki rumah. Lantas bagaimana cara memiliki rumah DP 0% ini? Yuk, simak persyaratan dan prosedur di bawah ini seperti dikutip dari Finansialku, (20/05/2021).
Program ini tidak memiliki syarat khusus untuk konsumen maupun tipe properti. Pemerintah lebih menetapkan syarat DP 0% ini pada bank yang menjadi penyalur KPR.
Jadi, baik rumah, apartemen, ruko, ataupun rukan bisa dibeli dengan DP 0%. Sementara dari sisi konsumen, syaratnya adalah sesuai dengan syarat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada umumnya berikut ini:
Syarat untuk konsumen
WNI berusia 21 tahun
Memiliki penghasilan tetap
Memiliki catatan kredit yang sehat
Fotokopi KTP Pemohon
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi NPWP Pribadi
Slip Gaji Asli atau Surat Keterangan Penghasilan
Surat keterangan kerja (untuk pegawai)
Fotokopi surat izin praktek (untuk profesional seperti dokter, pengacara, dll)
Fotokopi Rekening Koran
Fotokopi KTP Suami atau Istri (jika sudah menikah)
Fotokopi Surat Nikah atau Cerai (jika sudah menikah atau cerai)
Akta pisah harta Notaril (jika ada)
Surat Rekomendasi Perusahaan (dianjurkan)
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.