Ilustrasi pasangan membuat perjanjian Pra-Nikah (Freepik/wayhomestudio)
Masyarakat Indonesia mungkin masih belum akrab dengan perjanjian Pre-Nup atau Pra-Nikah, mungkin sebagian akan menganggap bentuk perjanjian ini sebagai orang yang 'pelit'. Padahal adanya perjanjian Pra-Nikah ini bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban pasangan setelah menikah serta dari perceraian atau perpisahan akibat kematian.
Perjanjian Pra-Nikah dilakukan sebelum berlangsungnya pernikahan dan dilakukan dan disahkan oleh notaris. Isi dari perjanjian Pra-Nikah tidak hanya perihal harta saja, melainkan juga hak talak bagi istri pada situasi tertentu yang sudah didiskusikan. Perjanjian Pra-Nikah juga sejatinya sudah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan.
Melansir dari fino.id, isi perjanjian Pra-Nikah meliputi:
Meskipun isi dari perjanjian Pra-Nikah ini diserahkan kembali pada masing-masing pihak, tetap saja tidak boleh melangar hukum, UU, agama, dan kepatutan atau kesusilaan.
Dengan demikian, perjanjian Pra-Nikah sejatinya sangatlah berperan penting karena dapat melindungi pasangan dari tuntutan hukum yang akan terjadi bilamana terdapat perselisihan sampai berujung perceraian.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.