Ilustrasi pasangan membuat perjanjian Pra-Nikah (Freepik/wayhomestudio)
Pertama, buatlah daftar keinginan bersama pasangan hal apa saja yang ingin diatur dalam rumah tangga kalian. Bisa perihal harta kekayaan, hutang, talak dan lain sebagainya karena bersifat bebas asalkan tidak melanggar hukum, agama, UU, dan kesusilaan, sebab terikat kontrak dan disahkan oleh notaris (hukum).
Kedua, jika kalian masih merasa bingung sebaiknya melakukan konsultasi bersama konselor hukum.
Ketiga, setelah selesai membuat perjanjian bersama pasangan langsung dibawa ke notaris untuk disahkan secara hukum dan akan ditulis ulang menggunakan kalimat yang formal. Selain itu, isi perjanjian masih bisa diubah apabila belum disahkan menjadi akta.
Keempat, akta yang telah jadi kemudian daftarkan ke lembaga catatan sipil atau KUA sebelum pernikahan akan berlangsung.
Agar perjanjian Pra-Nikah ini dapat berjalan dan berfungsi sebagaimana mestinya, tetap diperlukan keterbukaan dan kesediaan bersama masing-masing keluarga kedua belah pihak.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.