Menu

Bukan Cuman Kabur Karantina, Ternyata Ini Juga Pelanggaran yang Dilakukan Rachel Vennya: Duh Buna...

15 Oktober 2021 17:00 WIB
Bukan Cuman Kabur Karantina, Ternyata Ini Juga Pelanggaran yang Dilakukan Rachel Vennya: Duh Buna...

Rachel Vennya (Instagram/rachelvennya)

Padahal Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai 11 Agustus 2021 yang mengatur perjalanan dengan transportasi udara rute domestik.

Aturannya adalah untuk sementara waktu, anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara domestik. Hal ini diberlakukan untuk menekan laju penularan virus corona.

Rachel memboyong anak-anaknya liburan ke NTT yang juga bisa dibuktikan dengan beberapa foto yang diunggahnya dalam laman instagram pribadinya. Rachel juga dianggap tak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan menjaga jarak. 

Atas kesalahan-kesalahannya tersebut, Pangdam Jaya, Mayjen TNI Mulyo Aji selaku Kogasgabpad Covid-19 meminta agar semua permasalahan dan pelanggaran yang dilakukan Rachel diproses. Dia meminta penyelidikan dilakukan lebih cepat.

"Atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya," tegas Kapendam Jaya.

Atas pelanggarannya Rachel Vennya diancam dengan hukuman pidana 1 tahun penjara bila memang nantinya proses penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan sang selebgram.

Baca Juga: Rachel Vennya Murka Pulang ke Rumah Lama Tengok Kondisi Kucing Peliharaan Okin Kurus Kering Mengenaskan: Jujur Muak Banget!

Baca Juga: Sama Seperti Rachel Vennya, Maharani Kemala Ternyata Pernah Diperlakukan 'Tak Baik' Oleh Staf Sebuah Club di Bali!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: