Menu

Pentingnya Pendampingan dan Keberpihakan terhadap Korban Kekerasan Seksual

09 Desember 2021 20:30 WIB
Pentingnya Pendampingan dan Keberpihakan terhadap Korban Kekerasan Seksual

Stop kekerasan seksual pada anak (Focus for Health)

HerStory, Medan —

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah melalui perjalanan panjang hingga mengalami tarik ulur. Bahkan, pada Agustus 2021, RUU ini mengalami perubahan nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam proses pembahasan di Prolegnas Prioritas 2021.

Belum lama ini kabar baik soal RUU ini terdengar. Rapat Badan Legislasi DPR RI menghasilkan kesepakatan bahwa 7 Fraksi DPR RI menyetujui draft RUU TPKS untuk dilanjutkan dalam Paripurna. Fraksi tersebut adalah PDIP, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.

Kendati demikian, Forum Pengada Layanan (FPL) masih ada yang pasal yang seharusnya dipertimbangkan oleh DPR. Oleh karena itu, lembaga yang menangani kasus kekerasan seksual ini mendesak DPR untuk memperhatikan beberapa hal, khususnya soal korban kekerasan seksual dan pendamping korban.

Pendampingan korban sangat penting sebab masih kurangnya keamanan bagi korban maupun pendamping. Padahal, dengan adanya pendampingan terhadap korban kekerasan seksual, mereka dapat membantu korban untuk pulih kembali.

Namun, banyak hambatan yang masih terjadi. Salah satunya seperti yang terjadi di Maluku yang mana pendamping dan korban sama-sama merasakan banyak tantangan untuk mendapatkan perlindungan.

Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, KemenPPPA Ajak Masyarakat dan Kaum Perempuan Pahami UU TPKS, Cek di Sini Beauty!

Baca Juga: 3 Tantangan Terbesar yang Dialami oleh Korban Kekerasan Seksual, Please Stop Victim Blaming!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: