Menu

Stigma dan Tantangan Pekerja Perempuan dari Kacamata Kemnaker, Seperti Apa?

24 Desember 2021 08:15 WIB
Stigma dan Tantangan Pekerja Perempuan dari Kacamata Kemnaker, Seperti Apa?

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Yuli Adiratna. (Riana/HerStory)

Yuli lantas mengatakan, bahwa dari sisi Ketenagakerjaan, pihaknya juga sudah memberikan ruang yang luas, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan di dalam memperoleh kesempatan dan juga mendapatkan pengupahan. Dan, jaminan sosial pun sama antar pekerja laki-laki dan perempuan.

“Bahkan di dalam undang-undang ketenagakerjaan bahwa hak-hakyang wajib dilindungi oleh perusahaan, misalnya ketika menjalankan fungsi reproduksi mengalami haid ada kesempatan istirahat hari pertama dan kedua. Dan itu harus diberikan upah ketika dia menjalankan istirahat haid. Kemudian ketika mengalami hamil, maka ada istirahat satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan,dan juga satu setengah bulan setelah melahirkan. Dua hal ini punya tujuan yang sangat baik. Kemudian ketika menjalankan istirahat setelah melahirkan satu setengah bulan, tentu ini dapat diperpanjang kalau memang menurut keterangan dokter bisa diperpanjang. Nah kemudian ketika sudah memiliki bayi kemudian ketika masih bekerja, maka perusahaan juga wajib menyiapkan tempat yang sepatutnya untuk memberi kesempatan bagi pekerja perempuan untuk menyusui bayinya. Dalam praktik, perusahaan didorong untuk menyiapkan Pojok Laktasi. Dengan menyiapkan peralatan, sarana untuk si ibu,” terang Yuli.

Untuk mendorong pelaksanaan perlindungan pekerja perempuan mulai dari menjalankan istirahat haid sampai pada menyusui tadi, kata Yuli, Kemnaker juga menggandeng dan mengajak peran serta dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.

“Dan mereka itu sangat concern dan sangat punya komitmen yang kuat untuk memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan. Kemudian untuk memperkuat itu tadi juga dimasukkan di dalam peraturan perusahaan. Di dalam perjanjian kerja bersama. Nah tentu ini memperkuat pelaksanaan secara teknis di lapangan bagaimana mewujudkan perlindungan kepada pekerja perempuan, karena ini memang menjadi hal yang sangat penting yang tidak bisa kita tinggalkan begitu saja. Karena tentu masa depan bangsa itu sangat tergantung juga dengan perempuan itu sendiri. Karena semua terlahir dari perempuan,” tandasnya.

Lebih jauh, Yuli pun menyoroti tentang potensi yang terjadi juga diskriminasi tempat kerja, misalnya terkait dengan promosi jabatan, pelatihan, upah, jaminan sosial, ada potensi-potensi yang perlu kita hilangkan. Maka, kata dia, penting bagi kita untuk menjalankan atau untuk memberikan perhatian yang khusus terhadap hal itu.

“Satu hal penting juga yakni bagaimana kita juga bisa meniadakan adanya perlakuan kekerasan seksual di tempat kerja misalnya. Jadi sesuatu yang sangat penting menjadi perhatian kita, dan kita juga harus dihindarkan adanya physical harassment, verbal harassment, ataupun pelecehan seksual.Ini juga sangat bertentangan dengan asasi manusia, tentu ini sangat mengganggu bagi perempuan kalau terjadi hal demikian. Oleh karena itu kita semua harus mengupayakan untuk menghindarkan hal tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Banyak Wanita Jadi Korban Diskriminasi di Tempat Kerja, Ripy Mangkusoebroto Punya Solusinya Nih Beauty!

Baca Juga: Moms Setuju Gak?! Ini 5 Alasan Kenapa Jadi Ibu Rumah Tangga Bukan Pekerjaan Mudah, Jangan Dianggap Remeh Ya!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan