Menu

Wadidaw, Aldi Bragi Harus Rela Gelontorkan Nafkah Rp50 Juta untuk Ririn Dwi Ariyanti

31 Desember 2021 14:35 WIB
Wadidaw, Aldi Bragi Harus Rela Gelontorkan Nafkah Rp50 Juta untuk Ririn Dwi Ariyanti

Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti (Instagram/ririndwiariyanti)

"Menghukum kepada pemohon (Aldi Bragi) untuk memberikan nafkah kepada termohon (Ririn Dwi Ariyanti) selama masa iddah sebesar Rp30 juta. Kemudian mut'ah sebesar Rp20 juta," ucap Taslimah.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan perceraian Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti. Majelis Hakim merasa perselisihan kedua pasangan tidak bisa didamaikan lagi.

"Jadi sudah tidak ada harapan untuk rukun," kata Riri Purbasari.

Namun untuk saat ini, pengadilan masih menunggu sikap kedua pihak dalam menyikapi hasil putusan. Mereka diberi waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum bila keberatan dengan penetapan hakim.

Bila Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti tidak keberatan dengan hasil putusan, pengadilan akan memanggil kedua pihak untuk mendengar pembacaan ikrar talak.

Aldi Bragi mentalak cerai Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021. Permohonan Aldi terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor register 2971/Pdt.G/2021/PAJS.

Baca Juga: Jadi Bulan-bulanan Warganet Gegara Go Publik dengan Jonathan Frizzt, Ririn Dwi Ariyanti Bodo Amat: Aku Enjoy

Baca Juga: Gelagat Jonathan Frizzy Akan Resmikan Hubungan dengan Ririn Dwi Ariyanti Jadi Sorotan, Video Baku Hantam dengan Dhena Devanka Mendadak Viral

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Clara Aprilia