Menu

Apakah Wajib Kuret Setelah Keguguran? Begini Loh Jawabannya…

07 Januari 2022 10:15 WIB
Apakah Wajib Kuret Setelah Keguguran? Begini Loh Jawabannya…

Ilustrasi ibu hamil yang mengalami keluhan tanda keguguran. (Freepik/senivpetro)

Namun, keguguran tanpa kuret hanay diperbolehkan kalau seluruh isi kandungan sudah keluar dan tak ada janin atau plasenta yang tertinggal di dalam rahim. Keguguran yag seperti ini dikenal dengan istilah medis abortus komplit.

Pada sebagian besar kasus keguguran, di mana usia kehamilan masih kurang dari 10 minggu, jaringan janin atau plasenta yang tertinggal di dalam rahim akan keluar secara alami dalam waktu satu atau dua minggu, Moms. Proses ini bisa juga dibantu dengan pemberian obat-obatan oleh dokter, bila dirasa perlu.

Namun, apabila keguguran terjadi setelah usia kehamilan 10 minggu, sisa jaringan janin lebih berisiko tertinggal di dalam rahim. Oleh sebab itu, dibutuhkan prosedur kuret untuk mengeluarkan dan membersihkannya, Moms. Kuret bertujuan untuk menghentikan perdarahan serta mencegah infeksi.

Baca Juga: Benarkan Ibu Hamil ‘Haram’ Makan Pedas?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Oleh: Sri Handari