Menu

Yeay! Kabar Baik 13 Juta Karyawan Bergaji Dibawah Rp5 Juta, Bakal Dapat Bantuan Rp600.000/Bulan!

06 Agustus 2020 20:05 WIB
Yeay! Kabar Baik 13 Juta Karyawan Bergaji Dibawah Rp5 Juta, Bakal Dapat Bantuan Rp600.000/Bulan!

Ilustrasi gaji. (Shutterstock/edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Beuaty, ada kabar baik nih untuk kamu para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 Juta per bulan. Pasalnya Pemerintah akan memberikan bantuan dana sebesar Rp600.000 per bulan sebagai bentuk bantuan akibat pandemi virus Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengaku pemerintah sedang mengkaji pemberian bantuan kepada para pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Pemberian bantuan ini akan diberikan kepada 13 juta pekerja di Indonesia.

"Pemerintah sedang mengkaji pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang mendapatkan yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam video conference, seperti yang HerStory kutip, Kamis (6/8.2020).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program bantuan ini ditaksir mencapai Rp 31,2 triliun. Dia berharap, dengan adanya stimulus baru ini bisa mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Ini akan memakan Rp 31,2 triliun, berbagai langkah ini karena sampai agustus ini memang penyerapan PEN masih dirasa perlu ditingkatkan," ungkapnya.

Lalu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bantuan akan diberikan ke 13,8 juta pekerja swasta atau non PNS dan BUMN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick.

Erick menjelaskan bantuan akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan mulai September mendatang. Namun pemerintah akan memberikannya langsung per dua bulan kepada masing-masing rekening pekerja tersebut demi menghindari penyalahgunaan.

Diketahui kebijakan ini telah dibahas pada rapat terbatas tentang Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Kepresidenan.Bantuan ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga bisa menggerakkan perekonomian Indonesia agar cepat pulih.

Baca Juga: Karyawan Menjerit! Apa Sih Hukum Perusahaan Telat Bayar THR dan Gaji dalam Islam dan Negara?

Baca Juga: Gaji Mbak Lala Selama Kerja 9 Tahun dengan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Terkuak, Bisa Beli 2 Motor?!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Ira Nur Aini